Lebong – Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracth) dihalaman Kejaksanaan Negeri Lebong. Didampingi oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektorat, Kesbangpol dan Satpol PP. Selasa 11/07/2023
Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung oleh semua stakeholder terkait.
“Barang-barang ini melanggar hukum, tidak boleh dipergunakan, barang ini kalau ditemukan penyidik maka akan diproses,” ungkapnya.
Dalam sambutan Wabup Fahrurrozi dirinya mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lebong ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lebong kepada masyarakat dalam rangka penegakan hukum di daerah kita.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada barang rampasan/ barang bukti secara tuntas dan optimal, dimana hal ini dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti,” ucap Beliau.
Wakil Bupati juga meminta bantuan semua pihak dan masyarakat kalau ada menemukan tanda-tanda yang menimbulkan kerawanan sosial agar segera melaporkan kepada pihak penegak hukum.
Tidak lupa pada kesempatan itu Wabup mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang selama ini berperan sangat baik dalam persoalan-persoalan seperti ini.
“Semoga Kanupaten Lebong semakin kondusif dan kejahatan semakin berkurang,” tutur Beliau.
Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polri dan Kejaksaan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” ujar Wabup (Adv/Bri)