Bengkulu Selatan – Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin hadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahap 1 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis (20/7/23).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.I.K, Dandim 0408, Pengadilan Negeri Manna, Ketua DPRD, Ka. BNNK, Dinas Kesehatan, Ka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Ketua MUI Bengkulu Selatan.
Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanfi SH.,MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke- 63.
“ Hari ini kami mengajak bapak semua untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi atas putusan atau ketetapan pengadilan yang sudah berkekuatan untuk tetap, jadi barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, sabu – sabu, perkara obat – obatan, sedangkan barang rampasan berupa Mobil dan Motor,dan tentu yang menjadi ancaman buat kita yang paling dekat terkait dengan penggunaan Samcodin karena itu banyak digunakan oleh anak-anak yang usia sekolah tertentu akan berdampak tidak baik untuk generasi muda, dan tanpa terkecuali seluruh barang bukti yang mengandung samcodin dimusnahkan, ” ucapnya.
Tidak hanya itu Kejari juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas kejaksaan negeri untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian atau hal-hal lain yang melanggar hukum.
“Kegiatan pada hari ini sebuah bukti dari kinerja Kejari Bengkulu Selatan bersama jajarannya cukup baik dan berlian bisa menangkap pelaku pengedar narkoba serta penyitaan barang-barang bukti. Harapannya agar lebih diperketat peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan dan menghimbau agar anak muda dan para orang tua agar menjauhi barang haram seperti narkoba sehingga keadaan di Bengkulu Selatan bisa zero,” tegasnya.
Ditambahkan Wabup, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini sebagai bukti dan salah satu upaya menjawab pertanyaan dari keraguan masyarakat, terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa sehingga kegiatan tersebut merupakan langkah dan tindakan yang baik untuk dilakukan.
Sekali lagi Wabup Rifa’i Tajuddin memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bengkulu Selatan, dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Bengkulu Selatan, semoga Hari Bhakti Adhyaksa Ke– 63 mendatang akan lebih sukses dalam hal menjalankan tugas dan kewajibannya
Kegiatan pada hari ini sebuah bukti dari kinerja Kejari Bengkulu Selatan dalam bentuk akuntabel pertanggungjawaban terhadap masyarakat, kalau barang bukti yang diperintah oleh kejaksaan negeri yang diucapkan oleh pengadilan itu betul-betul dimusnahkan,’’ kata wabup Rifa’i
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan,” ungkapnya. (Adv/Bri)