Rejang Lebong – Sekretaris Daerah Pemkab Rejang Lebong Drs Yusran Fauzi,ST menghadiri forum Rakor (Rapat Koordinasi) pencegahan korupsi sektor pertanahan se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan rakor ini dipusatkan di Aula Mercure Hotel Kota Bengkulu selama satu hari dengan dihadiri oleh semua delegasi Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota) dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Yusran Fauzi,ST mengungkapkan, dalam rangka upaya meminimalisir tindak pidana korupsi dan pungli (pungutan liar) di sektor pertanahan terkhusus saat urusan membuat sertifikat tanah dan sejenis lainnya maka semua Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Bengkulu wajib memenuhi undangan hadir yang langsung dipelopori dan diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu sebagai leading sektor kegiatan yang ikut memfasilitasi kegiatan rakor se-Provinsi Bengkulu ini.
Sekda mengatakan, program pemberantasan korupsi terintegrasi dilatarbelakangi keinginan bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Program pemberantasan korupsi terintegrasi merupakan satu tools yang paling efektif untuk mencegah tindakan yang berpotensi atau tindakan yang mengarah kepada korupsi, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, dengan pola ini juga akan mudah bagi KPK untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah” terangnya.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini, saya mewakili Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Rejang Lebong kita untuk turut serta hadir dalam forum Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu dengan tema: ‘Mengakselerasi Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Daerah dan Mengoptimalkan Pelayanan PTSL Masyarakat di Provinsi Bengkulu,” jelas Sekda
Acara Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah,MMA beserta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan jajaran Pemprov Bengkulu, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan segenap Panitia Penyelenggara Kegiatan dari Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (Adv/Bri)