Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 disyahkan jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (25/07/2023).
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M. rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Banggar DPRD, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, pengambilan persetujuan bersama serta mendengarkan jawaban Bupati Kepahiang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022.
Juru Bicara Banggar DPRD, Bambang Asnadi kembali menyampaikan 9 Rekomendasi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022. Dia juga menyampaikan bahwasanya berdasarkan penilaian Banggar Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hal tersebut Banggar berpendapat Raperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kerpahiang Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022,” ujar Bambang Asnadi.
Bambang Asnadi kemudian menyampaikan harapan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan dan rekomendasi dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Pada akhirnya terhadap Raperda tersebut Banggar mengharapkan hasil pembahasan dan rekomendasi yang sudah terdokumentasi dalam Laporan Banggar mendapat respon kritis dari Saudara Bupati Kepahiang,” sampai Bambang Asnadi sembari mengakhiri laporannya.
Selanjutnya 5 Fraksi DPRD menyampaikan catatan dalam pendapat akhir Fraksinya sembari memberikan persetujuan kepada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 untuk disyahkan menjadi Perda.
Melalui Wakil Ketua Fraksi, R.M. Johanda, S.Pd, Fraksi Nasdem mengingatkan Bupati Kepahiang untuk segera menginisiasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang ditujukan demi memperlancar kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemunguntan pajak dan retribusi.
“Dengan adanya undang-undang yang mengatur pajak dan retribusi daerah, dimana ketentuan pemunggutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kepahiang terhitung tanggal 4 Januari 2024 harus berdasarkan peraturan yang baru. Sehubungan dengan hal itu kami berharap Saudara Bupati segera menyampaikan Rancangan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” sampai R.M. Johanda, S.Pd.
Ketua Fraksi Golkar, Hendri, A.M.d menyampaikan pandangan fraksinya yang meninjau pengelolaan belanja daerah dalam APBD 2022 masih terdapat belanja yang belum optimal. Dikatakannya, berdasarkan dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ditemukan belanja daerah yang tidak terealiasasi sebesar Rp. 29.157.091.406,52.
“Hal tersebut dikarenakan beberapa perangkat daerah belum mampu melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Tentu sangat disayangkan mengingat masih banyak kebutuhan di Kabupaten Kepahiang, sehingga diperlukan perbaikan kedepannya agar anggaran yang disusun untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat tercapai dengan baik,” kata Hendri, A.Md.
Fraksi PKB melalui Wakil Ketua Fraksi, Drs. Basing Ado kembali menegaskan Pemerintah Daerah untuk aktif mencari solusi dan melakukan terobosan bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang.
“Kami meminta Bupati dan segenap jajarannya terutama OPD yang leading sektornya untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kepahiang agar selalu pro-aktif mencari terobosan-terobosan baru dalam rangka meningkatkan PAD, baik dari sisi retribusi maupun perpajakan agar Raperda ini dapat berjalan dengan efektif,” sampai Drs. Basing Ado.
Terkait permasalahan piutang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kepahiang yang belum tertagih, Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi, Taswin Natadiningrat meminta Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyikapinya.
“Fraksi Demokrat mencermati besarnya angka piutang pajak dan retribusi daerah yang tidak tertagih, oleh karenanya kami meminta Saudara Bupati Kepahiang dapat segera mengambil kebijakan yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taswin Natadiningrat.
Sementara itu Fraksi GPPIS melalui Juru Bicara Fraksi, Nyimas Tika Herawati, S.IP menyampaikan catatan fraksinya yang menyoroti situasi kondisi Kabupaten Kepahiang saat dikunjungi oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang berubah 100% dari biasanya dimana tampak bersih, rapi, indah dan tertata. Dia juga mengatakan melalui kunjungan Presiden itu DPRD Kepahiang berharap agar Pemerintah Daerah dapat mengupayakan dana inpres bagi Kabupaten Kepahiang.
“Harapan kami Fraksi GPPIS kondisi ini dapat tetap dipertahankan, jangan ketika ada kunjungan pejabat saja Kota Kepahiang menjadi bersih, indah, rapi dan tertata. Selanjutnya harapan kami dengan kunjungan Presiden ini Kabupaten Kepahiang bisa mendapatkan Dana Inpres dari Presiden seperti kabupaten tetangga di Propinsi Bengkulu,” pungkas Nyimas Tika Herawati, S.IP.
Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si setelah menerima persetujuan dari Fraksi-fraksi DPRD memutuskan dan menyutujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang dan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Kepahiang dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan, Irva Ofyantari, S.Hut membacakan Berita Acara serta Surat Keputusan DPRD. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan DPRD oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kepahiang, menandakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 telah syah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kepahiang, khususnya Badan Anggaran yang telah membahas dan menelaah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang yang telah menyampaikan pendapat akhir Fraksinya. Catatan dan masukan yang disampaikan kepada kami selaku penyelenggara pemerintah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi masukan dan tentunya akan ditindaklanjuti untuk perbaikan di masa yang akan datang,” sampai Bupati Hidayattullah.
Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Unsur Forkopimda, Asisten Bupati, KPU Kabupaten Kepahiang, Kepala BUMN/BUMD, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan segenap Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)