Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Rena Jaya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Melaksanakan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 21 KPM yang berada di Wilayah Desa Rena Jaya. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023.(03/04/2023)
Adapun yang hadir yakni Kepala Desa Rena Jaya Finalty, Camat Pagar Jati Dewi Anggraeni, Ketua BPD Revi Andriani, Kanit Propam Kecamatan Pagar Jati dan Bhabinkamtibmas Sendi, Babinsa Bailian, Pendamping Desa Andrianto, Sekdes Subardi Wijaya, Kaur Keuangan Redo Ilahi, Kaur Umum Dia Yulinda, Kaur Perencanaan Safari, Kasi Kesos Edwardo, Kasi Pemerintahan Halimah, Kasi Pelayan Sundiwara, Kadun 1 Viva Supradi, Kadun 2 Inayah Hayati, Kadun 3 Asep Zainal, Anggota BPD Rasidin, Wakil BPD Muhammad Aldiansor, Uci Oktaviani, Eka Rohania dan 21 KPM.
Kegiatan yang dilaksanakan ada 2 yakni musyawarah desa pra pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Polindes dan ketahanan pangan kolam ikan nila serta penyaluran BLT-DD kepada 21 KPM.
Usai melaksanakan musyawarah desa pra pelaksana kegiatan pembangunan dilanjutkan dengan penyaluran BLT-DD kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Rena Jaya didampingi oleh Ketua BPD,Babinsa,dan Perangkat Desa Rena Jaya.
PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD sebanyak 21 KPM yakni : Ja’imah, Zakaria, Mahada, Cik Una, Munaf, Yani, Marzuki, Wiryono Giran, Upik Mania, Anwar Syadat, Ummana, Yasim, Kasio, Sauma, Malik, Khalik, Yoga Saputra, Emi Hayati, Wipi Apriandi, Juliana, H.A Lani.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Rena Jaya berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.(AE1/adv).