JAKARTA-Sidang Paripurna DPD RI Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 mengesahkan pimpinan alat kelengkapan. Selain pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI juga menetapkan keanggotaan Panitia Musyawarah.
“Pimpinan DPD RI telah mengantarkan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di masing-masing alat kelengkapan pada 19 Agustus 2022 lalu. Serta memimpin rapat dalam pemilihan komposisi Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI. Pemilihan telah terlaksana dengan baik dan berlangsung dengan tertib, lancar dan demokratis,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka Sidang Paripurna di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).
Nono Sampono menjelaskan, untuk Komite I DPD RI dipimpin oleh Andiara Aprilia Hikmat sebagai Ketua, Wakil Ketua I Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Wakil Ketua II Filep Wamafma, dan Wakil Ketua III Darmansyah Husein. Sedangkan Komite II DPD RI masih sama dengan sebelumnya yaitu Ketua Yorrys Raweyai, Wakil Ketua I Abdullah Puteh, Wakil Ketua II Bustami Zainudin, dan Wakil Ketua III Lukky Semen.
Sementara untuk Komite III DPD RI dinahkodai oleh Hasan Basri, Wakil Ketua I Evi Apita Maya, Wakil Ketua II Habib Ali Alwi, dan Wakil Ketua III Muslim M Yatim. Selain itu Komite IV DPD RI dipimpin oleh Elviana, Wakil Ketua I Sukiryanto, Wakil Ketua II Novita Anakotta, dan Wakil Ketua III Abdul Hakim. Selain itu, untuk alat kelengkapan non Komite seperti Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dipimpin oleh Ahmad Nawardi sebagai Ketua, Wakil Ketua I Sudirman, Wakil Ketua II Andri Prayoga P Singkaru, dan Wakil Ketua III Matheus Stefi Pasimanjeku.
Sementara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI diketuai oleh Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua I M Afnan Hadikusumo, Wakil Ketua II Aji Mirni Mawarni, dan Wakil Ketua III Asyera Respati A Wulandero. Untuk Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Stefanus BAN Liow sebagi Ketua, Wakil Ketua I Ahmad Kanedi, Wakil Ketua II Amang Syafrudin, dan Wakil Ketua III Abdurrahman Abubakar Bahmid.
Nono Sampono juga mengesahkan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Ajiep Padindang, Wakil Ketua I Bambang Sutrisno, Wakil Ketua II Mirati Dewaningsih, dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati. Selain itu, Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Sylviana Murni sebagi Ketua, Wakil Ketua I Gusti Farid Hasan Aman, Wakil Ketua II Emma Yohanna, dan Wakil Ketua III Maya Rumantir.
Sementara untuk Badan Kehormatan dipimpin oleh Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, Wakil Ketua I Made Mangku Pastika, Wakil Ketua II Eni Sumarni, dan
Wakil Ketua III Marthin Billa. Sedangkan Kelompok DPD RI di MPR RI M Syukur dipercaya sebagai Ketua, Sekretaris Ajbar, dan Fahira Idris sebagai Bendahara.
Nono Sampono menambahkan bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan komposisi Kelompok DPD RI di MPR RI. Maka keanggotaan Panitia Musyawarah dapat disusun terdiri dari Ketua Alat Kelengkapan dan satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan. “Sedangkan Pimpinan DPD RI karena jabatannya, menjadi Pimpinan Panitia Musyawarah sebagai ketentuannya dalam Pasal 72 Ayat 1 Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” ujar Nono Sampono.(AE1/adv)