Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penyaluran BLT-DD bulan 12 . Penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan di Kantor Desa Rajak Besi.
Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT Dana Desa diharapkan tepat sasaran dan memenuhi beberapa kriteria agar tidak tumpang tindih dengan penerima jenis bantuan lain yang disediakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi COVID-19. Calon keluarga penerima
manfaat BLT Dana Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
2) tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, yang belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dalam hal ditemukan
keluarga miskin tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetap menerima BLT Dana Desa. Data penerima BLT Dana Desa dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus penanganan pandemi COVID-19
dalam Anggaran Belanja diutamakan
penggunaannya pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan
perekonomian. Pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi COVID-19 menggulirkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah pemberian uang tunai kepada
keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19.
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun
2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 14 Tahun 2020.
Salah satu prioritas dalam penggunaan Dana Desa dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
Sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, yang belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan
Non Tunai (BNPT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dalam hal ditemukan keluarga miskin tidak
termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetap menerima BLT Dana Desa.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau
tunai setiap bulan. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan inspektorat.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD di desa Rajak Besi berjumlah 52 KPM.
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana .Desa. Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem, PMK tersebut telah mengalami tiga kali perubahan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PMK Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut sesuai instruksi Presiden agar Pemerintah melakukan langkah-langkah percepatan.penyaluran BLT Dana Desa. Melalui perubahan tersebut Dana Desa diinstruksikan agar disalurkan lebih cepat dan tidak lagi membatasi persentase penggunaan Dana Desa untuk.penyaluran BLT Dana Desa dan terjadi penyempurnaan peraturan. Hal tersebut ditujukan semata-mata agar manfaat BLT Dana Desa dapat segera dirasakan warga pedesaan yang terdampak Covid.(AE1).