Bengkulu Utara – Dalam memenuhi tahapan dari rencana pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kabupaten Bengkulu Utara ini ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian bersama Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA, Jum’at (9/6/2023), di Ruang rapat Billateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.
Turut serta dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, SE, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, Kepala Bapelitbangda Bengkulu Utara, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara mengemukakan, dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya.
“Langkah yang tengah diambil Pemkab Bengkulu Utara ini adalah dalam rangka menjawab salah satu mimpi besar masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara”. Jelasnya
“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar kedepan dapat memadai,” kata Bupati
Lebih lanjut seiring dengan persiapan-persiapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Percepatan Pendirian UKK dalam dua bulan terakhir, Bupati Mian menegaskan bahwa targetnya beberapa bulan mendatang, UKK Kabupaten Bengkulu Utara sudah beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
“SDM pun telah kami siapkan dengan sumber daya yang memadai sesuai kriteria yang dibutuhkan, Jadi secara keseluruhan progres persiapan telah kami cukupi dan Insya Allah target bisa kita capai,” tandasnya.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim,MBA mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal. (Adv/Bri)