Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang dilaksanakan di kantor Desa Lubuk Pendam. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per bulan.Jadi 3 bulan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD menerima Rp 900.000/KPM.(14/04/2023)
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yakni Bapak Kepala Desa Lubuk Pendam Agusta didampingi oleh Camat Merigi Sakti, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD dan anggotanya serta Perangkat Desa serta Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Lubuk Pendam.
Kepala Desa Lubuk Pendam Agusta menyampaikan agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD ini dimanfaatkan sebaik mungkin .jangan salah guna. Apalagi di bulan puasa dan mau menghadapi lebaran ini kebutuhan semakin banyak.Jadi pergunakanlah bantuan BLT-DD ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Lubuk Pendam berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat.Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. (AE1/adv)