Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Ulak Lebar Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan perlindungan bagi masyarakat desa. Penyuluhan Hukum dan perlindungan bagi masyarakat ini dilaksanakan di Balai Rakyat Desa Ulak Lebar.
Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga Setia putra anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Ulak Lebar.
Dalam kegiatan penyuluhan/sosialisasi hukum dan perlindungan bagi masyarakat ini turut hadir Kepala Desa Ulak Lebar Sahri, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggotanya, seluruh perangkat desa,tokoh masyarakat Desa Ulak Lebar.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum.
Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada kepala desa beserta jajaranya dan lebih khusus kepada masyarakat setempat.
Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.
Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting terutama bagi aparatur Pemerintah dan masyarakat setempat maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Setelah di lakukannya penyuluhan Hukum oleh pemerintah Desa. Hubungan dari keduanya tidak sampai di kegiatan penyuluhan nya saja tetapi keduanya membangun hubungan kerja sama antara pihak pemerintah Desa Ulak Lebar.(AE1/adv)