Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Lubuk Langkap Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 18 April 2023 telah menyalurkan BLT DD Tahap 1 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lubuk Langkap.(18/04/2023)
Adapun pelaksanaan Penyaluran BLT DD Tersebut di lakukan secara simbolis oleh Pemerintah Desa yang mana BLT-DD Tahap 1 untuk Bulan Januari, Februari dan Maret sebesar Rp 900.000,- setiap KPM. Penetapan kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan pendataan yang di lakukan Tim dan hasil Musdesus.
“Pemerintah Desa Lubuk Langkap Berharap kepada warga Penerima Manfaat, agar dapat menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin dan semoga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat”. tutupnya.
Kepala Desa menyampaikan agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan disalahgunakan. Apalagi di bulan puasa dan mau menghadapi lebaran ini kebutuhan semakin banyak. Jadi pergunakanlah bantuan BLT-DD ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD ini ditentukan didalam Musyawarah Desa Khusus penetapan penerima BLT-DD. Jadi keluarga penerima manfaat BLT-DD hari ini adalah orang-orang terpilih dalam musdesus bulan lalu dan sudah ditetapkan dalam musyawarah desa khusus penetapan penerima manfaat BLT-DD.
Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT-DD Desa Lubuk Langkap berjalan dengan lancar. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang menerima BLT-DD sangat menerima manfaat. Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari dan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD sangat bahagia sekali mendapatkan bantuan dan bisa memenuhi kebutuhan untuk lebaran.(AE1/adv).