Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Jambu Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Musrenbangdes.
Kepala Desa Jambu Dedi mengatakan acara musrenbangdes ini mendengar hasil rapat tim 11 dalam perencanaan kegiatan di tahun 2023. Hari ini kita tidak menerima usulan lagi melainkan mendengar hasil yang sudah ditentukan dalam rapat sebelumnya, mudah-mudahan semua rencana kegiatan bisa kita laksanakan tergantung dengan pagu dana yg ada mengingat tahun depan BLT masih dianggarkn 25%.
Kamis 8 agustus 2022 bertempat di kantor Desa Jambu Kecamatan Merigi Kelindang diadakan acara musyawarah perencanaan pembangunan desa (MUSRENBANGDes)t ajaran 2023
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Merigi Kelindang, Kepala Desa Jambu Dedi, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, perangkat desa dan warga desa yang ikut dalam rapat tersebut.
Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Adapun susunan acara Musrenbangdes yaitu Pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan-Sambutan dimulai dengan Sambutan Kepala Desa Jambu Dedi,Sambutan Ketua BPD, Sambutan Camat Merigi Kelindang serta pemaparan materi dari Pendamping Desa.
Musrenbangdes merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam dokumen RKP Desa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdes perencanaan tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari Musrenbang yang dilaksanakan, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2022 dan dipilah sesuai prioritas dan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok Infrastruktur, Sosial Budaya dan Perekonomian. Usulan yang sudah tersusun sesuai kelompok, dilanjutkan dengan survey ke lokasi untuk mencari data yang akan ditabulasi dan dituangkan ke dalam Laporan MusrenbangDes Tahun 2022 yang nantinya diusulkan pada Musrenbang Kecamatan.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Adapun agenda dari Musrenbang Desa hari ini adalah Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan skala desa berdasarkan pendapatan desa, Membahas prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II yang akan dibahas di musrenbang kecamatan, Memilih dan menetapkan delegasi desa untuk menjadi perwakilan desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
Musyawarah RKP Desa tahun 2023 serta hasil musyawarah yang di pimpin oleh ketua BPD dan di akhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan Musrenbangdes RKP Desa tahun 2023.
Selesai kegiatan acara musrenbangdes dilanjutkan dengan pembagian BLT-DD triwulan ke-4 bulan Oktober, November dan Desember kepada 116 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD sebesar Rp 900.000.
Mekanisme penyelenggaraan BLT-DD Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima.
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Kepala Desa Jambu Dedi berharap manfaatknlah uang BLT-DD ini sebaik mungkin, jangan berfoya-foya, pergunakan untuk keperluan yang seperlunya. Kemungkinan tahun depan KPM kita berkurang karena anggaran yg dianggarkn dari pusat cuma 25% dan penerimanya betul2 warga miskin.(AJ/adv).