Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Penentuan Titik Nol pembangunan desa yakni pagar kantor Desa dan gedung PAUD.(13/04/2023)
Musyawarah Desa Pra Pelaksana kegiatan pembangunan dilaksanakan guna memberi tahu kepada masyarakat bahwa Dana Desa sudah cair atau dana sudah masuk ke dalam rekening desa. Artinya kegiatan sudah boleh dimulai. Untuk memulai pembangunan maka ditentukan terlebih dahulu penentuan titik nol pagar kantor desa dan Gedung PAUD.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana olahraga di pedesaan. Dana desa, bisa digunakan untuk pembangunan sarana olahraga di pedesaan
Keputusan itu juga merupakan hasil rapat terbatas untuk kemajuan Desa. Meski demikian, dia mengingatkan agar penggunaan dana desa untuk sarana olahraga atau pembangunan pagar kantor desa atau gedung PAUD itu berdasarkan hasil musyawarah.
“Dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, yang mencapai 81 persen, pemberdayaan masyarakat sebanyak tujuh persen.
Kemendes PDTT mempunyai empat program yang bertujuan untuk percepatan pembangunan desa yakni produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan sarana penampungan air desa atau embung desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga.
Dana Desa dipastikan bisa dipergunakan untuk pembangunan sarana olahraga, selain untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan COVID-19, dan peningkatan perekonomian di desa.
Sarana dan prasarana olahraga adalah daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk jenis peralatan dan tempat, berbentuk bangunan yang digunakan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan program olahraga.(AE1/adv)