Kota Bengkulu – Guna menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Senin (29/5/2023),
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Kadisnaker Firman Romzie dan beberapa jajaran Pemkot Bengkulu menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dedy dan rombongan disambut baik Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Drs. Suhartono, M.M dan jajaran. Dikesempatan ini, Dedy menyampaikan maksud dan tujuan dirinya menyambangi Kemenaker RI.
Sembari berbincang santai, Suhartono juga menyampaikan bahwasannya Pemkot Bengkulu bisa mendapatkan US$100/orang/bulan apabila sudah ditetapkannya Perda retribusi dan Perwal pelaksanaan perpanjangan kerja tenaga kerja asing. Selain itu, apabila Perda telah rampung Pemkot berpotensi mendapatkan PAD dari retribusi DKPTKA 1 tahun, kisaran Rp 2 miliar.
Hal ini dibenarkan Kadisnaker Kota Bengkulu Firman Romzie. Dirinya mengatakan Perda tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
Berdasarkan info, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) memiliki TKA sebanyak 12 orang. Untuk itu, pihak Dirjen sangat mendukung agar Pemkot Bengkulu mendapatkan kompensasi dan meraih PAD melalui penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Iya kita mendapat dukungan dari Dirjen. Nantinya mereka akan datang ke Bengkulu untuk melihat data TKA, dan langkah berikutnya pihak Dirjen akan memanggil pimpinan PT TLB,” ujarnya (Adv/Bri)