Kepahiang – Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kepahiang tuntas melakukan pembahasan KUA PPAS Kabupaten Kepahiang TA. 2024, setelah melalui rapat pembahasan lanjutan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (01/08/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si mengatakan Banggar dan TAPD telah memperoleh kesepakatan dalam KUA PPAS Kabupaten Kepahiang TA. 2024, hingga siap diparipurnakan pada 8 Agustus mendatang.
“Beberapa anggaran yang telah disepakati adalah hibah Pilkada pada Tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang dan juga anggaran beberapa OPD. Tentu memang masih tergambar defisit Kepahiang senilai Rp. 147 Milyar, dimana nanti akan kita bahas dan lebih dicermati dalam pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan paling lambat awal November mendatang,” sampai Wakil Ketua I DPRD disaat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk diketahui rapat pembahasan ini dihadiri oleh segenap Anggota Banggar, yaitu Drs. Basing Ado, Ansori M., Anudin, S.Sos, R.M. Johanda, S.Pd., Hamdan Sanusi, S.Sos., Bambang Asnadi, Abdul Haris, S.E., Taswin Natadiningrat, Nanto Usni dan Eko Guntoro, S.H. Dari TAPD hadir Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos selaku Sekretaris TAPD, beserta Anggota TAPD Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)