Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E.,M.M, beserta jajaran, kembali melakukan kegiatan Ngantor di Desa. Kali ini di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (3/7/2023)
Program Bupati Ngantor di Desa (bujian dusun) merupakan wujud kepedulian langsung pemerintah daerah kepada masyarakat Bengkulu Selatan dalam memberikan pelayanan masyarakat secara maksimal.
Bupati Gusnan Mulyadi, S.E.,M.M, mengatakan Semua OPD yang bersentuhan dengan masyarakat akan membawa pelayanan- pelayanan yang dipusatkan di desa seperti pengurusan KTP, KK, perizinan usaha, urus akta kelahiran, kesehatan, dan layanan lainnya.
” Jadi bukan hanya numpang bermalam saja tapi kami di sini berkantor dengan membawa pelayanan- pelayanan untuk masyarakat,” ucap Gusnan Mulyadi.
Bupati Gusnan juga meyakini melalui hal tersebut ekonomi di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa tumbuh dengan samgat baik yang tentunya akan kembali kepada masyarakat. Baik untuk penanganan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat maupun yang lainnya.
Tidak hanya itu bupati Gusnan Mulyadi, S.E.,M.M, Secara simbolis menyerahkan langsung hasil dari pelayanan tersebut yakni menyerahkan kartu golongan darah, kartu identitas anak (KIA), kartu kuning, Kartu Keluarga, kartu peserta KB, dan perizinan berusaha.
Bukan cuman memberikan pelayanan saja namun Bupati bersama OPD yang bersangkut juga berkunjung ke rumah warga, mulai dari yang warga yang sakit, dan memiliki gangguan jiwa, untuk diberikan bantuan.
Selaku aparatur yang diberi amanah, kepercayaan dan tanggungjawab oleh rakyat, kita memang telah berbuat. Namun di tahun ini masih banyak yang perlu dan harus kita lakukan dalam memajukan pembangunan yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahtraan rakyat. Salah satu diantaranya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. yang benar-benar menuntut pengabdian dan pelayanan terbaik seluruh pegawai dan pejabat,” kata bupati
Sesuai semangat dan jiwa otonomi daerah, salah satu faktor yang harus diterapkan adalah pelayanan terbaik dan berkualitas terhadap rakyat. Dengan kata lain, bukan pejabat dan pegawai yang harus dilayani.
Yang disebut terbaik dan berkualitas, adalah pelayanan yang tepat, cepat, akurat dan transparansi, sehingga menimbulkan kepuasan terhadap masyarakat yang berurusan. (Adv/Bri)