Bengkulu Tengah – Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heryandi Roni, M.Si menjadi narasumber (Narsum) dalam rangka rapat Inventarisasi pelaksanaan kerja sama Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota Se-provinsi Jambi dengan tema” Urgensi Pemetaan Potensi Kerja sama Internasional guna mendorong terwujudnya visi dan misi Jambi mantap 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Bengkirai III Hotel BW Luxury Provinsi Jambi Selasa (06/06/2023).
Untuk diketuai Penyelenggaraan rapat koordinasi ini juga dalam rangka memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jambi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penting untuk dilaksanakan karena hal ini berguna untuk meningkatkan sinergitas antar Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tugas Pembantuan di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan lancar.
Penyelenggaraan rapat koordinasi ini juga dalam rangka memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi serta upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penting untuk dilaksanakan karena hal ini berguna untuk meningkatkan sinergitas antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tugas agar dapat berjalan dengan lancar.
PJ Bupati Bengkulu Tengah sekaligus ketua Fasker Kemendagri RI Dr. Heryandi Roni , M.Si mengatakan berkaitan dengan kerjasama antar pemerintah pusat maupun daerah bahkan luar negeri harus terus didorong agar dapat mebimbulkan hasil kreativitas dan inovasi bagi aparatur pemerintah baik di bagian administrasi, manajemen dan masih banyak legi kerja sama yang bisa dilakukan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif.
“Biasanya kendala pelaksanaan kerjasama di daerah itu sendiri. Terbatasnya akses informasi dan komunikasi dengan calon mitra. Tidak tertib administrasi dalam melaksanakan kerjasama, penandatanganan naskah kerjasama hanya seremonial, rendahnya dukungan/komitmen DPRD terhadap pentingnya kerjasama, kurang terciptanya dalam kerjasama dan kurangnya komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Pusat.”jelasnya
Kerja sama daerah yang merupakan wahana dan sarana dalam memantapkan hubungan dan keterikatan daerah satu dengan yang lain. Selain itu juga menyerasikan pembangunan daerah, serta mensinergikan potensi antar daerah dalam meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi.
Pada kesempatan ini juga beliau menjadikan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai contoh karena benteng sendiri sudah melakukankerjasama yang baik dari pemerintah maupun ppihak perusahaan swasta salah satunya pembuatan baju batik ciri khas produk Bengkulu Tengah, mengembangkan produk lokal seperti anyaman yang terbuat dari kelapa dan masih banyak lagi.
Melalui kerjasama ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan Daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pelayanan public. Kendati demikian suatu daerah harus memiliki inisiatif untuk membaca potensi Daerahnya terkait urusan wajib maupun pilihan yang telah menjadi kewenangan yang dapat di kembangkan sehingga tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) yang terbentuk dapat menjalankan tugas diantaranya melakukan inventariasi dan pemetaah bidang atau potensi daerah yang akan di kerjasamakan.
Dsini juga perlu adanya pembentukan tim sebagai wadah bagi pemerintah daerah dlaman menyusun dan membahas bahan pengambilan terkait kebijaan pembangunan daerah.
Semua daerah saling memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lainnya sehingga ada peluang kerjasama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan dapat dikelola dengan baik, yang tentunya dalam pelaksanaan kerjasama tersebut harus bermanfaat dan saling menguntungkan. Menjadi upaya bersama untuk dapat mewujudkan tersusunnya prioritas objek yang dapat dikerjasamakan dengan daerah lain atau pihak ketiga yang saling menguntungkan.
Tim koordinasi kerjasama daerah sebagai wadah penatausahaan pelaksanaan kerjasama, ada beberapa hal yang menjadi dasar diantaranya pemerintah daerah perlu menggali dan mengetahui potensi yang di miliki. Selaku penyelenggara, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk dikerjasamakan.
Pelaksanaan kerjasama daerah harus melihat prinsip efesiensi yang bertujuan untuk menekan biaya guna memperoleh hasil yang maksimal, prinsip efektivitas yang bertujuan untuk memperoleh manfaat secara optimal, serta prinsip kepastian hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kerjasama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi pihak yang melakukan kerjasama daerah.
“melalui kerjasama yang baik mudah-mudahan appa yang dicita-citakan oleh Gubernur selaku kepala Daerah Perwakilan Pusat dapat terwujud dan terealisasi apalagi sesuai visi dan misi gubernur Jambi bahwah 2024 mendatang Jambi harus lebih maju lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan semboyan mendorong Provinsi Jambi Mantap 2024.”pungkasnya
“Melalui kerjasama daerah juga di harapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam menyediakan saran dan prasarana pelayanan publik. Daerah harus memiliki inisiatif untuk membaca potensi daerahnya terkait urusan wajib maupun pilihan yang telah menjadi kewenangan yang dapat di kembangkan, sehingga tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) yang terbentuk dapat menjalankan tugas diantaranya melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan di kerjasamakan.Pembentukan tim dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan membahas bahan pengambilan terkait kebijakan pembangunan daerah. (Adv/Bri)