Beritarakyatindonesia – Pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kabupaten Kepahiang digelar dua kali, yaitu Jum’at dan Sabtu (21-22/4/23, pelaksanaan shalat idul fitri berbeda dikarenakan adanya perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU melaksanakan shalat Id Sabtu (22/4/2023) di Masjid Agung Baitul Hikmah bersama dengan unsur forkompimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.
Bupati berpesan kepada masyarakat untuk menebar kebaikan, dan ia mengingatkan bahwa Masjid Agung merupakan milik warga Kabupaten Kepahiang, sehingga diharapkan dapat menjaga dan memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan.
“Perbedaan pelaksanaan shalat Id agar dijadikan sarana bagi masyarakat untuk terus menebar kebaikan, dan masjid agung ini merupakan masjid milik warga seluruh Kabupaten Kepahiang. Jaga dan makmurkan masjid dengan kegiatan keagamaan,” kata Bupati.
Ia mengatakan, masjid sebagai tempat ibadah semua umat muslim, sehingga tidak ada pengelompokan maupun menjadikan masjid kelompok terpilah-pilah.
“Semuanya sama, semua orang yang ingin beribadah diperbolehkan di masjid agung, karena ini milik masyarakat, bukan milik yayasan,” tegas Bupati. (Adv/Bri)