Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota memasukkan ke database seluruh tenaga honorer atau apapun sebutannya yang menerima gaji dari APBN atau APBD sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Rohidin juga menegaskan pendataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara menyeluruh kepada tenaga honorer, tenaga kontrak, Guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT).
“Jangan sampai ada, tenaga honorer atau apapun sebutannya tidak didaftarkan. Jadi, jangan sampai nanti mereka tidak terdata sehingga kesempatan hak-hak mereka tidak bisa kita penuhi,” tegas Gubernur Bengkulu ke-10 ini usai menerima audiensi Perwakilan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Bengkulu dan Perwakilan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Perkebunan (THL-PP), di Balai Raya Semarak, Senin (12/9).
Lebih lanjut, untuk Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Bengkulu dan Perwakilan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Perkebunan (THL-PP), Kalau sistem pengajiannya langsung dari pusat dan mendapat SKnya dari Dinas Pertanian Provinsi dapat didaftarkan di BKD Provinsi Bengkulu.
“Dan untuk 126 penyuluh di 6 Kabupaten, yang bertugas di Kabupaten dan mendapat SK dari Kementerian, maka kita harus samakan dulu persepsi di Kabupaten bersangkutan. Namun, bisa juga diakomodir BKD Provinsi, nanti Gubernur akan bersurat kepada Kementerian Pertanian menjelaskan kendala tersebut. Jadi, Pemprov sifatnya memfasilitasi, pendukung, agar data penyuluh masuk dalam database Nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelatihan Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Pemprov Bengkulu Darminsah menjelaskan kebutuhan penyuluh Pertanian masih sangat banyak di Provinsi Bengkulu, apalagi dari 1.500-an desa hanya ada 640-an penyuluh Pertanian lagi baik PNS ataupun PPPK.
“Jadi kehadiran para THL Penyuluh Pertanian Bengkulu dan THL Penyuluh Perkebunan (THL-PP) ini sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang pada 2023 nanti akan menghapus honorer dan THL ini, kita mengupayakan para THL ini dapat masuk pendataan ataupun 6 kabupaten bersangkutan dapat mengajukan kebutuhan PPPK,” terangnya.
“Alhamdulillah tadi juga, Gubernur Rohidin merespon sangat baik. Dan besok kita akan melakukan zoom meeting bersama Sekda dan Kepala BKD 6 Kabupaten (Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma dan Kaur) agar 126 THL ini dapat segera didata,” sambungnya.(AE1/adv)