Lebong – Musyawarah Daerah Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) CSR Kabupaten Lebong Masa Bhakti 2023 – 2028, dihadiri oleh Bupati Lebong Kopli Ansori yang didampingi oleh Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat Se Kabupaten bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Lebong. Kamis 27/07/2023
Dalam acara ini Bupati Lebong menyerahkan bantuan CSR kepada 9 Kelompok Tani dengan total 137.000.000 dari Bank Bengkulu.
Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank Bengkulu yang telah peduli dengan Kelompok Tani di Kabupaten Lebong .
Bupati Lebong berpesan kepada 9 kelompok tani yang mendapatkan bantuan CSR ini supaya bantuan yang diberikan Bank Bengkulu tersebut tidak sia-siakan.
Program CSR yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Intinya kita harus semangat. Karena ini untuk masa depan kita semua, dan bantuan CSR ini dapat membantu perekonomian masyarakat sehingga kita bisa maju, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat,” ungkapnya. (Adv/Bri)