Kota Bengkulu – DPRD Kota Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023, di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (19/6/2023).
Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, jajaran Forkompimda Kota Bengkulu, seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, seluruh Camat dan Lurah di Kota Bengkulu serta tamu undangan lainnya.
Rapat tersebut membahas terkait Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi hadir dan mengikuti rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa kepemimpinan Helmi-Dedy masih tersisi 3 bulan lagi. Oleh karena itu Arif mengajak semua lapisan tetap bersinergi dalam mewujudkan visi misi Helmi-Dedy hingga berakhir jabatan nya.
“Kami yakin dan percaya bahwa pengabdian yang telah dipersembahkan tersebut, sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu sehingga akan menjadi catatan Tinta Emas sejarah pembangunan Kota Bengkulu yang kita cintai ini.” pungkasnya
“Saya harap, pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hari ini akan semakin mengobarkan semangat kita semua, untuk memanfaatkan bulan yang tersisa ini dengan terus memperkuat sinergitas yang telah terbangun, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat terwujud secara optimal.” (Adv/Bri)