Kepahiang – Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan bersama Tim Tenaga Ahli DPRD, terkait penjaringan usulan raperda prioritas bagi Propemperda Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (18/07/2023).
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD, Eko Guntoro, S.H. dalam melakukan penjaringan usulan Raperda prioritas pada Propemperda Tahun 2024, pihaknya meminta inisiator untuk segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
“Persyaratan yang dimaksud berupa kelengkapan dokumen. Dimana inisiator pengusul Raperda inisiatif DPRD diminta segera melengkapi naskah akademik, SK. Tim Penyusun serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” kata Ketua Bapemperda
Hal ini diutarakannya agar dapat melakukan penjaringan usulan Raperda prioritas bagi Propemperda Tahun 2024 sesuai amanah undang-undang dan waktu yang telah ditetapkan.
Terkait urgensi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, Eko Guntoro menyampaikan telah terbit Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya. Dimana berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, mengisyaratkan Kabupaten Kepahiang hanya diberi waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyelesaikan Raperda tersebut.
“Oleh karena itu kami meminta pihak eksekutif untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, mengingat singkatnya waktu bagi pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Eko Guntoro, S.H.
Ditambahkan Eko Guntoro berkaitan dengan masalah keuangan daerah saat ini, Raperda Pajak dan Retribusi harus dapat diselesaikan, karena jika tidak maka akan berpengaruh pada transfer keuangan pusat ke Kabupaten Kepahiang, dan menyebabkan berkurangnya dana DAU yang kita terima.
Untuk diketahui rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. beserta segenap anggota, yaitu Anudin, S.Sos., Budi Hartono dan Maryatun. (Adv/Bri)