Bengkulu Tengah – Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., melalui Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., membacakan Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda PPNS dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 pada rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos., M.Si,.dan di dampingi Waka I DPRD Bengkulu Tengah Fery Heryadi, S.Sos,. M.Si., berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk Kantor DPRD Bengkulu Tengah. Selasa (18/7/2023)
Turut hadir jajaran anggota DPRD Bengkulu Tengah, Para Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian di Printahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sekda dalam Nota Pengantar Raperda menjelaskan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun 2022 berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat (1) mengamanatkan kepada kepala Daerah untuk memyampaikan Raperda yang telah diperiksa oleh BPK Provinsi Bengkulu.
“Pada hasil Pemeriksaan laporan keuangan Pemda Bengkulu Tengah Tahun Anggaran Tahun 2022 BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya pada Raperda tentang PPNS di ruamg lingkup pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Sekda menjelaskan bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat yang seirama dan proporsional dengan tuntunan era globalisasi serta otonomi Daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat umum daerah yang kondisif merupakan kebutuhan mendasar untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
“PPNS memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh sebab itulah raperda PPNS merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meningkatkan kualitas aparat Penyidik PNS. (Adv/Bri)