Bengkulu Tengah – Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd., membacakan Nota jawaban Bupati terhadap Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos., M.Si., di dampingi Waka I Bengkulu Tengah Fery Heriyadi, S.Sos,.M.Si., berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah. Kamis (27/7/2023)
Turut hadir Jajaran Anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan serta Camat di ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam Kesempatan itu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nirmaeni Menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan DPRD daei ke tujuh Fraksi yang telah memberikan saran serta masukan terhadap Raperda PPNS dan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa kerjasama yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif akan membentuk pembangunan yang baik di Kabupaten yang kita cintai ini. Selain itu, kita berharap dengan Raperda PPNS ini dapat memberikan pengawasan yang baik bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah serta Raperda Pertanggungjawaban pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat benar benar real sesuai dengan realita sesungguhnya. (Adv/Bri)