Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu terima dokumen persetujuan substansi untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bengkulu.
Dokumen persetujuan tersebut diserahkan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono kepada Gubernur Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.
Iljas Tedjo Prijono juga menyerahkan 10 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2 sertifikat wakaf yaitu musala dan pemakaman umum di wilayah Kota Bengkulu.
Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada warga untuk kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah.
Usai dikeluarkannya Persub, pihaknya dan DPRD Kota Bengkulu akan segera menetapkan peraturan daerah dalam waktu maksimal 2 bulan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Kota Bengkulu mempunyai legal standing.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, menjadi pemicu terciptanya Kota Lengkap pertama di Pulau Sumatera,” kata Dedy.
“Terima kasih atas segala bentuk dukungan dan kerjasama dari Kementerian ATR/BPN, sehingga penyusunan RTRW Kota Bengkulu akhirnya dapat diselesaikan dan disetujui,” ungkap wawako Dedy (Adv/Bri)