Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Hj. Eko Kurnia Ningsih, meresmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu di, Kecamatan Ketahun, Jumat (07/07/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian menyampaikan, Unit Kerja ini bukan hanya digunakan untuk masyarakat Bengkulu Utara, tetapi juga untuk kabupaten sekitar agar dapat mempersingkat rentang waktu tanpa harus ke kantor pusat di provinsi Bengkulu.
Bupati Mian menyampaikan bahwa kolaborasi telah menjadikan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Kabupaten Bengkulu Utara menjadi komitmen untuk meningkatkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mengingat kita satu satunya kabupaten yang memiliki UKK, maka kabupaten tetangga juga dapat menggunakan kantor ini untuk mempersingkat waktu tanpa harus ke kantor pusat di Bengkulu,”ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Bengkulu Utara menambahkan, tujuan lain dari diresmikannya UKK tersebut adalah untuk memperkenalkan Bengkulu Utara ke dunia luar.
“Selanjutnya tujuan kita adalah untuk memperkenalkan Bengkulu Utara ke dunia luar, dengan terbitnya pasport di UKK ini maka akan kelihatan daerah asal yaitu Bengkulu Utara,”tambahnya.
Tentunya dengan kehadirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor, hal ini menjadi komitmen kita untuk semakin meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Plt Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi Bengkulu, Unsur Forkopimda Bengkulu Utara, Asisten I dan II Setdakab Bengkulu Utara, Jajaran OPD Bengkulu Utara, Camat Ketahun, serta Forum Komunikasi Kepala Desa se Kecamatan Ketahun (Adv/Bri)