Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan Negara (BPAN) Bengkulu Utara menggelar sidang panitia pertimbangan landreform PPL dengan agenda Sidang pembahasan seleksi objek dan subjek retribusi tanah Kabupaten Bengkulu Utara di Ruang Rapat Sekda. Senin, (10/7/2023).
Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan destribusi tanah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang peraturan dasar kelompok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, diperluas dengan peraturan nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
Bupati Mian menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
Tujuan Sidang PPL hari ini adalah memastikan bahwa objek dan subjek yang akan di tetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi tanah itu benar-benar memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati
‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,’’terang Bupati
“Retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek retribusi pada subjek retribusi tanah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, khususnya pada penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah secara adil atas sumber penghidupan rakyat berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya,”ucapnya.
Dijelaskan juga bahwa hal tersebut untuk memberikan nilai ekonomi terhadap tanah yang digarapnya dan menjadi aset sebagai modal pengembangan usaha bagi masyarakat, sidang panitia pertimbangan landreform dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan sebagai objek dan subjek distribusi.
“Bertujuan untuk memastikan letak, status dan luas penggunaan, penguasaan, kesesuaian, rencana tata ruang, kondisi tanah clear and clean, kemudian membahas objek dan subjek yang akan diusulkan ditetapkan menjadi objek dan subjek retribusi, menyeleksi calon subjek retribusi dan memberikan rekomendasi dalam penetapannya,”paparnya.
Bupati Mian berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan land reform yang ditandatangani seluruh anggota PPL.
Mari kita manfaatkan sidang PPL ini dengan berperan aktif memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redisitribusi agar dalam penerbitan sertifikatnya nanti, tidak mengalami kendala,” pesan Bupati
Turut hadir dalam kegiatan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Asisten 1, Kepala OPD Terkait dan Tamu Undangan. (Adv/Bri)