Lebong – Bertempat di Aula Bappeda, Bupati Lebong, Kopli Ansori, melantik 140 jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (31/5/2023) pagi. Dalam sambutannya bupati menyampaikan, profesi guru merupakan keahlian dan keterampilan mendidik. Oleh sebab itu, berdasarkan amanah undang-undang profesi guru harus dilantik sebagai pejabat fungsional. Pengangkatan jabatan fungsional kata bupati bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier.
Ketika dilantik, maka pejabat fungsional bisa mendapatkan hak-haknya, yang bersangkutan bisa mengurus angka kredit untuk jenjang karier, bisa juga dipromosikan untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan yang pasti mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan. Oleh sebab itu bupati meminta para pejabat yang dilantik agar menjalankan amanah dengan baik.
“Dengan dilantik berarti bapak-bapak ibu-ibu akan mendapatkan hak sebagai pejabat fungsional, tapi ingat tentu akan ada peningkatan tanggungjawab jadi harus benar-benar amanah,” ujarnya.
Terkait tunjangan jabatan, bupati menyebut Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran untuk membayar hak mereka. Bupati juga memastikan para pejabat fungsional yang baru saja dilantik akan mendapat tunjangannya terhitung dari tanggal dia dilantik.
“Kita sudah siapkan anggarannya karena itu memang hak mereka dan akan dibayar setiap bulan bersama dengan gaji terhitung dari tanggal mereka ini dilantik,” imbuhnya (Adv/Bri)