Kepahiang – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kepahiang pada Rabu, (02/08/2023).
Disampaikan Bupati fokus Perubahan KUA TA. 2023 diarahkan pada Belanja Hibah Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Belanja Pendamping DAK Fisik Pembangunan Infrastruktur Bidang Perpustakaan, Belanja Perbaikan Jalan Kabupaten, Belanja Pendamping Hibah BNPB, serta Insentif Dokter Spesialis, Nakes, Petugas Kebersihan dan Penyuluh Pertanian untuk peningkatan layanan publik.
“Dalam penentuan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah pada Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu program kegiatan dalam Perubahan KUA PPAS nantinya diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan belanja secara efektif dan efisien sesuai kemampuan keuangan daerah,” sampai Bupati Hidayattullah.
Disamping itu Bupati Hidayat menjelaskan berdasarkan postur proyeksi APBD Rancangan Perubahan KUA PPAS TA. 2023, diketahui Target Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 705.610.488.035,00 dan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 728.648.478.904,00, sehingga mengalami Defisit sebesar (Rp. 23.037.990.869,00). Namun dikatakan Bupati dengan Surplus pada sektor Pembiayaan Daerah selanjutnya mampu menutupi Defisit Belanja Daerah, sehingga Defisit menjadi Rp. 0, (Nihil).
“Selanjutnya saya berharap Rancangan Perubahan KUA PPAS ini dapat dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, sehingga nantinya dapat disepakati dan ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan. Dimana kemudian dapat dijadikan pedoman dan arah kebijakan Pemda. Kabupaten Kepahiang dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023, serta dijadikan salah satu indikator penilaian dan evaluasi kinerja dan permasalahan pada Tahun 2023,” ujar Bupati Hidayattullah Sjahid mengakhiri pembacaan nota pengantarnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA PPAS tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas, dimana penyerahannya akan dilaksanakan melalui Rapat Gabungan Komisi setelah Rapat Paripurna ini.
Untuk diketahui Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Unsur Forkopimda, Asisten Bupati, Kepala BUMN/BUMD, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan segenap Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)