Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma, bertempat di Balai Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo, Rabu (12/7/2023).
Dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M. Nuh didampingi Account Representative Adi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Almidian Saleh, SKM, ME, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma diwakili Kepala Seksi Perdata dan TUN Kajari Seluma, Camat Ilir Talo, unsur Tripika, dan warga penerima santunan.
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) diberikan untuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Jaminan kematian (JKM) juga diberikan ini bertujuan untuk perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Bupati Seluma mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, atas penyerahan santunan sebagai bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Semoga santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan”, ungkapnya.
“Melalui santunan ini semoga dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal oleh keluarga sehingga betul-betul bermanfaat,” jelas Bupati
Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris peserta JKM alm. Okta Dwi Cahya Putra (non ASN PUPR Seluma) dan alm. Eki Sugianto (PPNPN Kejari Seluma) masing-masing menerima sebesar Rp. 42 juta.
Serta penyerahan santunan juga diberikan kepada ahli waris peserta JKK alm. Sutar Yono yang bekerja sebagai nelayan di Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo sebesar Rp.48 juta. (Adv/Bri)