Kepahiang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang melakukan pembahasan KUA PPAS Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024, di Ruang Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (31/07/2023).
Pembahasan KUA PPAS menjadi penting karena hal itu menjadi dasar untuk penyusunan APBD 2024.
“Dimana dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam realisasi target-target yang telah ditetapkan,” ujarnya
Pembahasan KUA PPAS tahun 2024 yang dilakukan pihaknya bersama TAPD nantinya akan dijadikan acuan Banggar dalam memberikan fungsi kontrolnya terhadap KUA PPAS.
“Sebelum APBD 2024 disusun, KUA PPAS yang menjadi dasar ini harus kita bahas dengan berdasarkan kepentingan masyarakat dan pembangunan,” pungkasnya.
Melalui pembahasan ini diketahui terdapat defisit sebesar Rp. 147 Milyar lebih dalam KUA PPAS Kabupaten Kepahiang TA. 2024 yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Kepahiang dalam Rapat Paripurna DPRD.
Terhadap hal itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat pembahasan mengatakan Banggar bersama TAPD masih akan melakukan pendalaman melalui pembahasan berikutnya.
“Tentunya terhadap defisit yang terjadi atas selisih pendapatan dengan bidang belanja dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, kami Badan Anggaran DPRD bersama TAPD masih akan melakukan pendalaman lewat pembahasan berikutnya pada esok hari tanggal 1 Agustus 2023,” ujar Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Untuk diketahui rapat pembahasan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta segenap Anggota Banggar, yang terdiri dari Ansori M., Bambang Asnadi, Anudin, S.Sos., Drs. Basing Ado, Eko Guntoro, S.H., Hamdan Sanusi, S.Sos., Nanto Usni, R.M. Johanda, S.Pd dan Taswin Natadiningrat. Sedangkan dari eksekutif hadir Asisten I, H. Husni Thamrin, S.E. beserta segenap anggota TAPD Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)