Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT-DD Tahap 2 yakni bulan 4,5 dan 6.Kegiatan penyaluran BLT-DD dilaksanakan di Kantor Desa Padang Burnai.
Kepala Desa Padang Burnai Edi Yanto mengatakan untuk BLT-DD Desa Padang Burnai dibayar untuk tahap 2 dari bulan 4,5 dan 6. Manfaatkanlah Dana BLT-DD ini untuk membeli sembako dan keperluan lainya. Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Padang Burnai karena dengan adanya bantuan BLT-DD ini perekonomian keluarga mereka sangat terbantu sekali.
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala Desa Padang Burnai Edi Yanto, Ketua BPD Ulak Padang Burnai Rukmini, Camat Bang Haji Siswan , Kasi PMD, Sekretaris Desa Yurnawati, Kaur Keuangan Tri Sutrisno, Kaur Perencanaan Kartiwi, Kaur Tata Usaha Densi, Kasi Pelayanan Eti Tulhasanah, Kasi Kessos Nopa Sartika, Kasi Pemerintahan Ike Ardila, Kadun 1 Sona Orama, Kadun 2 , Kadun 3 Junaidi, Pendamping Desa Heri, Gandi dan Lalan, Bhabinsa, Bhabinkhamtibmas, Anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Padang Burnai, dan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
Jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran Setiap Bulannya selama Setahun
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Karena tahap 2 adalah bulan 4,5 dan 6 jadi keluarga penerima manfaat BLT-DD menerima dana bantuan sebesar Rp 900.000/KPM. (AE1/adv)