Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes) Rencana Kegiatan Pembangunan Desa. Kegiatan Musdes ini dilaksnakan di Kantor Desa Pulau Panggung pada hari Kamis pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.
PELAKSANAAN MUSDES DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025. Musdes RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) adalah Kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa masing – masing pada setiap pertengahan tahun anggaran.
Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Beberapa hal yang dibahas dalam Musdes RKPDes, di antaranya:
1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa
2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan
4. Mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait prioritas pembangunan
Berikut beberapa tahapan penyusunan RKPDes:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
Sebelum Musdes RKPDes dilaksanakan, pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan pembangunan desa.
Dasar hukum Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa 2024 adalah:
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 79 ayat 2
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 115
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang PPMD, Pasal 22
Musdes RKP Desa adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa pada pertengahan tahun anggaran. Hasil Musdes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Waktu Penyusunan RKP Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Adapun tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa (Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa)
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa (Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. (AE1/Adv).