Rejang Lebong – Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi “Minea Pemeriteak Masyarakat Sadie Gi Berintegritas Mako Si Jijei Sadie Anti Korupsi” di Desa Suban Ayam, Kamis (27/7/2023).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong Dr. H. Syamsul Effendi, MM, KPK RI Frismon Wongso, direktur fasilitas dan pemanfaatan dana Desa kementerian desa Riki Hasoloan Purba, inspektur Provinsi Bengkulu, inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas komunikasi dab informatika Kabupaten Rejang Lebong, Camat Seluruh Rejang, Kapolsek, Danramil 409-05 dan para peserta.
Bupati Rejang Lebong Dr. H. Syamsul Effendi, MM mengatakan dalam sambutannya, Kementerian Dalam negeri memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa melalui peraturan menteri Dalam negeri nomor 77 tahun 2020 dalam pengawasan pengelolaan keuangan program anti korupsi.
“Pemkab Rejang Lebong terus melakukan upaya untuk menciptakan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dan seluruh pemerintah desa agar menjadi pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang melayani, pemerintahan yang terbebas dari penyimpangan, penyelewengan, dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Bupati menyampaikan, penetapan Desa Anti Korupsi bukan sebatas pemenuhan dokumen saja, namun juga mental.
“Kita ingin semua desa mengarah pada penggunaan sumber dana keuangan secara tepat, secara akurat, agar kesejahteraan seluruh masyarakat bisa meningkat,” imbuh Bupati.
“Ini merupakan strategi pemberantasan korupsi dari KPK dan kegiatan ini sebagai bekal bagi kepala desa dan aparatur desa agar lebih meningkatkan kinerja dalam membangun desa. Untuk menjadi Desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dari 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam buku panduan Desa anti korupsi”.
“Yang meliputi kegiatan penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan,penguatan pelayanan publik pemberantasan korupsi ini, menurut saya ini seperti perwujudan pembangunan wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh kepentingan masyarakat agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam membangun desa. harapannya nanti ini menjadi serius dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain dan ke kabupaten yang lain juga”.
“Kami berharap melalui bimtek ini, pemerintah desa menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa. Terlebih mengingat saat ini pemerintah desa mengelola anggaran yang besar, khususnya Dana Desa,” paparnya.
“Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik,” katanya.
Acara ini dibuka langsung oleh KPK RI Frismon Wongso dalam sambutannya mengatakan, acara ini dilaksanakan secara live streaming diseluruh desa, ada sebanyak 122 desa.
“Nantinya diharapkan contoh desa antikorbisa keupsi tidak perlu jauh-jauh ke Bali kita Desa Suban Ayam saja. Kita harapkan seluruh desa yang ada di Provinsi Bengkulu ini bisa menjadi acuannya adalah di Desa Suban Ayam. Nanti setelah bimtek ini, 2 bulan kedepannya akan dinilai (Adv/Bri)