Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengamanan aset tetap tanah milik pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara rapat dilaksanakan di ruang rapat BKAD Kabupaten Bengkulu Utara Kamis (13/7/2023).
Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada pencegahan korupsi sektor pertanahan di Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara H.Fitriansyah,S.STP,M.Si dalam arahan sekaligus membuka rapat, menyampaikan kepada OPD selaku pengguna barang tersebut, untuk dapat mengecek kembali tanah-tanah yang merupakan aset daerah, sehingga nantinya tidak terdapat kekeliruan terhadap laporan yang ingin disampaikan.
Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan wawasan kepada semua pengurus barang dan pembantu pengurus barang tentang pengamanan Barang Milik Daerah baik dari segi administrasi, fisik dan hukum. Sehingga nantinya dapat dijadikan acuan dalam proses kerja,”ucapnya.
Dijelaskan juga bahwa barang milik daerah ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkulu Utara sinergi dan kerjasama diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalamnya.
Sekda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pengurus barang dan pembantu pengurus barang yang senantiasa bekerja keras dan tetap semangat demi menjalankan tugasnya sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara dapat berjalan baik dan tertib. (Adv/Bri)