Kepahiang – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengikuti workshop peningkatan kapasitas, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Kepahiang pada Masa Sidang Kedua Tahun Anggaran 2023, terkait Sistem Pemilu Serentak di Indonesia dan Penyusunan Anggaran atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Workshop yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Respati Indonesia itu dilaksanakan di Grand Paragon Hotel Jakarta pada tanggal 08-11 Juni 2023.
Sesuai PP No. 16 Tahun 2010, Bimtek ( Bimbingan Teknis ) atau Workshop wajib diikuti anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena hal itu merupakan orientasi pendalaman tugas bagi anggota dewan. Anggota DPRD berasal dari basic yang berbeda-beda. Selain murni sebagai politikus, tetapi ada juga yang berasal dari aktivis, maupun pengusaha. Wajib bagi anggota dewan, untuk mengikuti kegiatan ini. Pasalnya, acara ini mampu meningkatkan maindset atau SDM anggota dewan, sehingga makin paripurna dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengatakan, melalui workshop tersebut diharapkan dapat menambah khasanah, wawasan serta pengetahuan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang terkait tata cara penyusunan anggaran KUA dan PPAS. Disamping itu ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperdalam pengetahuan Anggota DPRD Kepahiang terkait sistem Pemilu Serentak di Indonesia.
“Selanjutnya saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat kita ikuti dengan khidmat serta berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pengetahuan yang kita peroleh melalui kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi Kabupaten Kepahiang,” tutur Ketua DPRD Windra Purnawan, SP saat membuka kegiatan Workshop.
Kemudian pada kesempatan tersebut narasumber dari LPPM Universitas Respati Indonesia, Ilham Saputra, S.IP memaparkan materi terkait strategis tahapan penyelenggaraan tata kelola Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kemudian mantan anggota KPU RI Tahun 2017-2021 dan Ketua KPU RI Tahun 2021-2022 tersebut juga melakukan pembedahan atas isi Perpu. Pemilu 2024 yaitu Perpu No. 1 Tahun 2022 kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan terkait penyusunan anggaran KUA dan PPAS disampaikan secara langsung oleh nara sumber dari Kemndagri RI, yaitu Analis Kebijakan Muda Keuangan Pusat dan Daerah, Akhmad Edwin, S.E., AK., M.Si. Melalui pemaparannya Akhmad Edwin menjelaskan teknis pembahasan dan persetujuan KUA dan PPAS melalui sudut kewenangan DPRD. (Adv/Bri)