Seluma – Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menghadiri Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV, Rabu 7 Juni 2023.
GTTGN XXIV dilaksanakan di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini dibuka secara resmi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dihadiri sejumlah Bupati dan Wali Kota dari berbagai daerah.
Ajang tahunan para inovator desa untuk unjuk gigi, melakukan pameran, hingga memasarkan teknologi tepat guna buatannya ini mengambil tema “Inovasi Tiada Henti, Menguatkan Daya Saing Desa dan Menyejahterakan Warga”.
“Dalam arah kebijakan pembangunan desa pengembangan, teknologi tepat guna merupakan pencapaian infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari potensi yang sekecil-kecilnya. Desa haruslah terus belajar meski tidak boleh lepas dari budaya lokal desa.” Ujarnya
Wakil Bupati Gustianto mengatakan “Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akan siap mengikuti intruksi dari Bapak Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI sehingga Teknologi Tepat Guna Nusantara dapat dirasakan langsung dampaknya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” Ungkapnya
“Pengembangan daya kreativitas dan inovasi TTG mempunyai prospek untuk dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa,”
Selanjutnya, pentingnya TTG untuk diimplementasikan di desa, juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali.
Di antaranya, Pasal 26 ayat 2 yang menyatakan, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan TTG.
Diperkuat lagi dengan Pasal 80 ayat 4, yang menegaskan, pengembangan dan penggunaan TTG harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa.
“Penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menunjukkan pentingnya TTG menuju kemandirian desa,” jelasnya
Momentum tersebut juga digunakannya sebagai ajang untuk dapat melihat dan belajar dengan daerah lainnya terkait teknologi tepat guna apa saja yang dihasilkan dan dapat diaplikasikan untuk Kabupaten Seluma
“Disini kita bisa melihat dan belajar satu sama lain mengenai teknologi tepat guna yang dihasilkan daerah lain dan bisa diaplikasikan untuk Kabupaten Seluma,” tutupnya (Adv/Bri)