Bengkulu Tengah – Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai pakar dan narasumber rapat pembahasan pusat dan daerah terkait dengan inventarisasi penyelesaian permasalahan sesuai dengan amanat Undang-Undang pembentukan yang berlangsung di Hotel Orchart Industri Jakarta. Selasa dan Rabu (30-31/5/2023)
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menjelaskan awal terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya juga di jelaskan ada 10 aspek yang harus di penuhi untuk daerah otonomi baru di mulai pada tahun 2008.
“10 aspek tersebut meliputi pembentukan OPD, Pengisisan personil, pengisian anggota DPRD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembiayaan dana pilkada pertama kali, pengalihan asset, peralatan dan dokumen (P3D), penetapan napal batas, penyediaan satpras pemerintahan, penyusunan dokumen tata ruang, penetapan ibu kota kabupaten. Untuk diketahui bersama Kabupaten Bengkulu Tengah ttelah mendapatkan beberapa capaian pembangunan telah terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-undang 24 Tahun 2008. “Jelasnya
Untuk kita ketahui bersama bahwa sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah telah mendapatkan sertifikat penghargaan dari kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Direktorat Jendral Otonomi Daerah sebagai pakar dan Narasumber didalam Rapat pembahasan pusat dan Daerah dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan daerah otonom hasil pembentukan Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2004 di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (Adv/Bri)