DPRD Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Eksekutif, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, (29/05/2023). Tiga Pansus DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan lanjutan usai melakukan harmonisasi Raperda pada Kemenkumham RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam laporannya, Pansus I melalui Ketua Pansus, Eko Guntoro, S.H. menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI yang harus segera diselesaikan guna memberikan legalitas dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada PT. Bank Bengkulu. Terlebih lagi Eko Guntoro mengatakan bahwa setelah didasari kajian investasi daerah diharapkan Raperda tersebut dapat tetap dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepentingan Kabupaten Kepahiang.
“Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu telah dilakukan sejak Tahun 2005, hingga saat ini telah mendatangkan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 40.757.956.003,69,” jelas Ketua Pansus I, Eko Guntoro, S.H.
Oleh karena itu dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang, maka Pansus I berkeyakinan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu harus tetap dilanjutkan.
Seperti halnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, Pansus II melalui Ketua Pansus, Candra mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang.
“Saat ini pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya dalam aspek sarana dan prasana menjadi penting dan urgen, mengingat 95 % dari penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang berasal dari keluarga yang kurang mampu,” kata Candra.
Dia melanjutkan bahwa saat ini Kabupaten Kepahiang membutuhkan peraturan daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan disabilitas, sehingga hal tersebut menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Kepahiang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.
Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, Pansus III melalui Ketua Pansus, Drs. Basing Ado meminta Pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang waktu pembahasan Raperda UMKM oleh Pansus III. Hal tersebut disampaikannya karena melalui hasil harmonisasi pada Kemenkumham RI yang menyarankan Raperda UMKM diubah terlebih dahulu dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang terbaru.
”Setelah diperbaiki maka Raperda dimaksud dapat diharmonisasikan kembali ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu,” jelas Drs. Basing Ado.
Berdasarkan hal tersebut Drs. Basing Ado mengatakan Pansus III selanjutnya meminta agar Raperda tentang Pemberdayaan UMKM ini disesuaikan terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dan meminta tenaga ahli DPRD untuk memuat pasal tentang pengelompokan UMKM yang disesuaikan dengan kondisi UMKM di Kabupaten Kepahiang.
”Hal ini perlu mendapat perhatian serius mengingat pengelompokan UMKM yang diatur berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 2021 belum memungkinkan untuk diterapkan di Kabupaten Kepahiang, sehingga dikhawatirkan dengan klasifikasi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bukan tidak mungkin UMKM di Kabupaten Kepahiang akan dikuasai oleh investor yang memiliki modal usaha yang lebih besar,” papar Ketua Pansus III, Drs. Basing Ado.
Usai penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus-pansus, selanjutnya Pemimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang didampingi Anggota DPRD, Bambang Asnadi mengatakan bahwa mengingat raperda yang dibahas terdiri atas Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD, maka raperda yang berasal dari eksekutif akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam pendapat akhir fraksinya.
“Kemudian terhadap Raperda Inisiatif akan diserahkan kepada Saudara Bupati Kepahiang untuk ditanggapi dalam pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 30 Mei 2023,” sampai Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, diketahui tiga dari lima Fraksi DPRD setujui Raperda Penyertaan Modal disyahkan jadi Perda.
Fraksi Nasdem melalui Juru Bicara Fraksi, Agung Prayoga menyetujui Raperda Penyertaan Modal untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Hal tersebut disampaikannya dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam Raperda.
“Fraksi Nasdem menyampaikan agar Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang tetap mencermati Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu guna menghindari permasalahan dalam implementasi Peraturan Daerah ini nantinya,” sampai Agung Prayoga.
Fraksi Golkar melalui Sekretaris Fraksi, Ansori M. juga menyetujui untuk menerima Raperda tersebut dapat disyahkan menjadi Perda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023.
“Harapan kami dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah Kabupaten Kepahiang, serta meningkatkan dan menambah penerimaan PAD sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan publik, pemerataan pembangunan daerah yang dapat menambah pendapatan masyarakat maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Ansori M.
Fraksi GPPIS melalui Juru Bicara Fraksi, Nyimas Tika Herawati, S.IP turut menyetujui Raperda tersebut untuk dapat disyahkan menjadi Perda mengingat deviden yang diperoleh Kabupaten Kepahiang melalui penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu.
“PAD Kabupaten Kepahiang yang terbesar dari deviden Bank Bengkulu, selama beberapa tahun kita menyertakan modal sebesar 20 Milyar, dimana Pemerintah Daerah sudah mendapatkan keuntungan lebih kurang sekitar 40 Milyar, maka kami dari Fraksi GPPIS mengharapkan agar nanti bukan hanya terkait penerimaan deviden saja tetapi masih banyak hal yang berdampak langsung ke masyarakat seperti penerimaan CSR yang merata di Kabupaten Kepahiang,” papar Nyimas Tika.
Namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ketiga Fraksi di atas, dua fraksi lainnya meminta pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal ditunda. Disampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui Wakil Ketua Fraksi, Drs. Basing Ado meminta Raperda tersebut untuk ditunda pengesahannya dan dijadwalkan kembali pada masa sidang berikutnya.
“Karena persoalan yang cukup urgent tentang proses penyusunan Raperda tersebut, sehingga nantinya dapat terakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang pada saat Raperda ini disyahkan bersama antara eksekutif dan legislatif nantinya tidak cacat hukum,” kata Drs. Basing Ado.
Hampir senada dengan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi, Taswin Natadiningrat menolak Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu untuk disyahkan, karena beberapa catatan yang diberikan Fraksi Demokrat dimana salah satunya ialah Raperda ini harus benar-benar didasarkan pada kajian investasi daerah, yang dilaksanakan dengan sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat Kabupaten Kepahiang.
“Bukan berarti tidak mendukung Pemerintah, malah kami Fraksi Demokrat sangat mendukung dan mensupport Pemerintah untuk kembali mengkaji secara lebih kritis, selektif, efektif, efesien dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang dan agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” sampai Taswin Natadiningrat.
Selanjutnya berdasarkan pendapat akhir dari kelima Fraksi tersebut, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 30 Mei 2023, bersamaan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Kepahiang dan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD.
Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Hadir juga Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU, Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMD, dan Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)