DPRD Kepahiang – Setelah sebelumnya diputuskan perpanjangan waktu pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD melalui Rapat Paripurna pada tanggal 11 April lalu, Badan Musyawarah (Banmus) menargetkan Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Eksekutif Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 dapat disahkan pada Bulan Mei mendatang. Hal ini merupakan hasil keputusan Rapat Banmus dalam rangka penyusunan jadwal dan kegiatan DPRD Kabupaten Kepahiang Bulan Mei Tahun 2023, yang digelar di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD pada Rabu (26/04/2023).
Adapun pengesahan Raperda tersebut dijadwalkan pada Selasa tanggal 30 Mei 2023, dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Eksekutif Kabupaten Kepahiang Tahun 2023. Pada hari yang sama juga diagendakan Rapat Badan Musyawarah Penyusunan dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juni Tahun 2023.
Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat membacakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah, diketahui bahwa Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Kepahiang kembali dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Selanjutnya Andrian Defandra menyampaikan bahwa penyerahan laporan hasil pembahasan Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Eksekutif Tahun 2023 oleh Pansus-pansus DPRD akan dilakukan melalui Rapat Gabungan Komisi.
โRapat Gabungan Komisi penyerahan laporan hasil pembahasan Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 dari Pansus kepada Pimpinan, dan dari Pimpinan kepada Fraksi-fraksi DPRD akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023,โ sampai Andrian Defandra.
Dia melanjutkan bahwa pada hari yang sama (29/05) nantinya laporan Pansus DPRD akan langsung disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang.
โKemudian kita juga akan menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang, serta pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Eksekutif Tahun 2023,โ jelas Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Sementara itu Anggota Badan Musyawarah, Franco Escobar, S.Kom dalam kesempatan ini menyinggung Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 yang diprakarsai oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dimana sebelumnya direncanakan akan mulai dibahas pada masa sidang kedua Tahun 2023. Dia menyarankan agar Nota Pengantar Raperda tersebut hendaknya sudah dapat disampaikan pada akhir Bulan Mei Tahun 2023.
โHendaknya di akhir Bulan Mei pihak Eksekutif dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, mengingat Raperda tersebut nantinya harus dievaluasi oleh Kemenkumham. Hal ini dimaksudkan agar Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 dapat dibahas tepat waktu dan sudah dapat digunakan pada Tahun 2024 nanti,โ pungkas Franco Escobar, S.Kom.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang, diketahui bahwasanya Raperda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang baru akan siap pada Bulan Juni Tahun 2023. Hal ini dikarenakan draft Raperda tersebut masih dalam tahapan harmonisasi oleh Kemenkumhan RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sehingga Nota Pengantar Raperda Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 baru dapat disampaikan di Bulan Juni mendatang.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri oleh segenap Anggota Banmus DPRD, yaitu Budi Hartono, Nyimas Tika Herawati, S.IP, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. dan Maryatun. Sedangkan dari Eksekutif hadir perwakilan Bappeda Kepahiang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kepahiang. (Adv/Bri)