Bengkulu Tengah – Sebanyak 19 Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar serentak pada hari ini Rabu 12/07/2023 telah resmi dilantik oleh PJ Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si di Aula Pendopo Desa Ujung karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Pelantikan Kepala Desa ini berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 31 : (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 : (1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih. (3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota. (5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. (6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 38 : (1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjukpaling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 57 : (1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa. (2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan pada tingkat desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Kepala Desa terpilih ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh panitia pemilihan desa, untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala Desa ini, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Desa.
Pentingnya kerjasama dan kordinasi antara Kepala Desa terpilih dan tokoh masyarakat, sehingga menjadi kewajiban para kepala Desa dalam menjalankan tugas agar selalu menjalin kebersamaan dan kekompakan, sehingga tugas pembangunan menjadi tanggung jawab bersama.
Untuk Para Kepala Desa yang telah dilantik pada hari ini dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah serta berharap agar para Kades terpilih nanti dapat mempelajari ilmu administrasi desa, agar dapat menyesuaikan dan membenahi tugas-tugas administrasi, selain itu sebagai salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, penjabat kepala desa yang hari ini dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakatnya. Tumbuh kembangkan terus partisipasi dan peran serta aktif masyarakat di desa masing-masing.
Kades yang dilantik ini harus menjalankan roda pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Kepala desa yang sudah dilantik harus melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang baik untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di desa, dengan tetap melibatkan para stakeholder utama di desa, sehingga meskipun telah diberikan dukungan dana besar namun pembangunan melalui keswadayaan dengan mengedepankan nilai-nilai kegotong-royongan masyarakat sebagai bagian dari keistimewaan desa dapat tetap terjaga.
Dalam melaksanakan tugas, para kepala desa tidak terlena hanya menjadi seorang birokrat, namun harus menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin, pamong, serta sosok ayah dan ibu yang mampu memberi rasa aman, nyaman dan tentram bagi seluruh masyarakat.
Tantangan dan hambatan pasti akan kita hadapi, namun jadikan itu sebagai pendorong semangat untuk menempatkan saudara sebagai sosok pelayan masyarakat yang dicintai. kepala desa harus bekerja dengan tulus dan ikhlas serta semangat tinggi. Menggali setiap potensi yang ada dengan mengedepankan kearifan local, Jadikan masyarakat dapat berpikir maju, tapi tetap bersikap dan berbudaya mengikuti ajaran-ajaran mulia orang tua dan agama. Kenali-kendala yang ditemui di lapangan. Bangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder, dan jadilah bagian dari upaya mewujudkan visi misi kabupaten Bengkulu Tengah yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Adapun 19 Kepala Desa Kabupaten Bengkulu Tengah yang resmi dilantik hari ini adalah sebagai berikut :
1. Desa Durian Demang : Tomas Edison
2. Desa Renah Lebar : Jum’ah
3. Desa Taba Terunjam : Fajar Santoso
4. Desa Sidodadi : Heru Susanto
5. Desa Sidorejo : Hendri Irawan
6. Desa Bintang Selatan : Jamidan
7. Desa Talang Boseng : Iskandar
8. Desa Air Napal : Akomaini
9. Desa Talang Donok : Sayuti
10. Desa Kota Titik : Muslim
11. Desa Taba Teret : Sopyan Sori
12. Desa Lagan : Arian Gusti
13. Desa Karang Nanding : Dadang Suprayogi
14. Desa Lagan Bungin : Robi Renaldi
15. Desa Tanjung Terdana : Sabri
16. Desa Dusun Anyar : Arman
17. Desa Tanjung Dalam : Bambang Setiawan
18. Desa Paku Haji : Cito Abadi
19. Desa Dusun Baru 1 : Fauzi
Selamat Kepada 19 Kepala Desa yang dilantik Hari ini. Momentum yang sakral ini bisa menjadi motivasi awal dalam mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membawa perubahan positif bagi kemajuan desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang maju, sejahtera, dan bermartabat. Dengan pelantikan hari ini dapat menjadikan Seorang Kades yang bisa memberikan inovasi-inovasi yang baru dengan semangat dalam memajukan desanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya. (Imj/Bri)